217 Poktan di Konawe mendapat bantuan UPJA
Sahid, SP.
Unaaha, PK. Dinas Pertanian Kabupaten Konawe menyalurkan bantuan Unit Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) yang di berikan kepada 217 kelompok tani (Poktan), setiap kelompok tani mendapat kucuran dana senilai Rp 1.250.000, jelas Sahid, SP PPK Bansos tahun 2011. Bantuan tersebut di peruntukan pengadaan papan nama kelompok tani, stempel,
Friday, January 27, 2012
Tuesday, January 17, 2012
MK : Sistem Outsourcing Tak Punya Kekuatan Hukum
Pada hari ini, tanggal 17 Januari 2012 Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem kerja kontrak ("outsourcing") dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atau bersyarat.
"Aturan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja atau buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh," kata Ketua Majelis Hakim MK Mahfud MD, saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa.
Menurut mahkamah, frasa "perjanjian kerja waktu tertentu" dalam Pasal 65 ayat (7) dan frasa "perjanjian kerja untuk waktu tertentu" dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b UU Ketenagakerjaan itu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.
Permohonan pengujian UU Ketenagakerjaan ini dimohonkan oleh Didik Suprijadi yang mewakili Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Petugas Pembaca Meter Listrik Indonesia (AP2ML).
Dalam pertimbangannya, mahkamah menilai posisi pekerja atau buruh "outsourcing" dalam hubungannya dengan perusahaan "outsourcing" menghadapi ketidakpastian kelanjutan kerja apabila hubungan kerja antara pekerja atau buruh dengan perusahaan dilakukan berdasarkan PKWT.
"Apabila hubungan pemberian kerja antara perusahaan yang memberi kerja dengan perusahaan outsourcing atau perusahaan yang menyediakan jasa pekerja atau buruh outsourcing habis karena masa kontraknya selesai, maka habis pula masa kerja pekerja/buruh outsourcing," kata Ahmad Sodiki, saat membacakan pertimbangannya.
Akibatnya, lanjutnya, pekerja/buruh menghadapi risiko tidak mendapatkan pekerjaan selanjutnya karena pekerjaan borongan atau perusahaan penyediaan jasa tidak lagi mendapat kontrak perpanjangan dari perusahaan pemberi kerja.
Selain adanya ketidakpastian mengenai kelanjutan pekerjaan, kata Ahmad Sodiki, pekerja atau buruh akan mengalami ketidakpastian masa kerja yang telah dilaksanakan karena tidak diperhitungkan secara jelas akibat sering bergantinya perusahaan penyedia jasa outsourcing, sehingga berdampak pada hilangnya kesempatan pekerja outsourcing untuk memperoleh pendapatan dan tunjangan yang sesuai dengan masa kerja dan pengabdiannya.
Mahkamah menilai ketidakpastian nasib pekerja atau buruh sehubungan dengan pekerjaan outsourcing tersebut, terjadi karena UU Ketenagakerjaan tidak memberi jaminan kepastian bagi pekerja/buruh outsourcing untuk bekerja dan mendapatkan imbalan serta perlakuan yang layak dalam hubungan kerja dan tidak adanya jaminan bagi pekerja untuk mendapat hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, sehingga esensi utama dari hukum perburuhan.
MK juga menyatakan bahwa aturan tersebut tidak saja memberikan kepastian akan kontinuitas pekerjaan para pekerja outsourcing, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap aspek-aspek kesejahteraan lainnya, karena dalam aturan tersebut para pekerja outsourcing tidak diperlakukan sebagai pekerja baru.
"Masa kerja yang telah dilalui para pekerja outsourcing tersebut tetap dianggap ada dan diperhitungkan, sehingga pekerja outsourcing dapat menikmati hak-hak sebagai pekerja secara layak dan proporsional," katanya.
Apabila pekerja outsourcing tersebut diberhentikan dengan alasan pergantian perusahaan pemberi jasa pekerja, kata majelis, maka para pekerja diberi kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan berdasarkan hal itu kepada pengadilan hubungan industrial sebagai sengketa hak.
Majelis MK menyatakan bahwa putusan tersebut untuk menghindari perbedaan hak antara pekerja pada perusahaan pemberi kerja dengan pekerja outsourcing. Mukhtar Guntur K
"Aturan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja atau buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh," kata Ketua Majelis Hakim MK Mahfud MD, saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa.
Menurut mahkamah, frasa "perjanjian kerja waktu tertentu" dalam Pasal 65 ayat (7) dan frasa "perjanjian kerja untuk waktu tertentu" dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b UU Ketenagakerjaan itu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.
Permohonan pengujian UU Ketenagakerjaan ini dimohonkan oleh Didik Suprijadi yang mewakili Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Petugas Pembaca Meter Listrik Indonesia (AP2ML).
Dalam pertimbangannya, mahkamah menilai posisi pekerja atau buruh "outsourcing" dalam hubungannya dengan perusahaan "outsourcing" menghadapi ketidakpastian kelanjutan kerja apabila hubungan kerja antara pekerja atau buruh dengan perusahaan dilakukan berdasarkan PKWT.
"Apabila hubungan pemberian kerja antara perusahaan yang memberi kerja dengan perusahaan outsourcing atau perusahaan yang menyediakan jasa pekerja atau buruh outsourcing habis karena masa kontraknya selesai, maka habis pula masa kerja pekerja/buruh outsourcing," kata Ahmad Sodiki, saat membacakan pertimbangannya.
Akibatnya, lanjutnya, pekerja/buruh menghadapi risiko tidak mendapatkan pekerjaan selanjutnya karena pekerjaan borongan atau perusahaan penyediaan jasa tidak lagi mendapat kontrak perpanjangan dari perusahaan pemberi kerja.
Selain adanya ketidakpastian mengenai kelanjutan pekerjaan, kata Ahmad Sodiki, pekerja atau buruh akan mengalami ketidakpastian masa kerja yang telah dilaksanakan karena tidak diperhitungkan secara jelas akibat sering bergantinya perusahaan penyedia jasa outsourcing, sehingga berdampak pada hilangnya kesempatan pekerja outsourcing untuk memperoleh pendapatan dan tunjangan yang sesuai dengan masa kerja dan pengabdiannya.
Mahkamah menilai ketidakpastian nasib pekerja atau buruh sehubungan dengan pekerjaan outsourcing tersebut, terjadi karena UU Ketenagakerjaan tidak memberi jaminan kepastian bagi pekerja/buruh outsourcing untuk bekerja dan mendapatkan imbalan serta perlakuan yang layak dalam hubungan kerja dan tidak adanya jaminan bagi pekerja untuk mendapat hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, sehingga esensi utama dari hukum perburuhan.
MK juga menyatakan bahwa aturan tersebut tidak saja memberikan kepastian akan kontinuitas pekerjaan para pekerja outsourcing, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap aspek-aspek kesejahteraan lainnya, karena dalam aturan tersebut para pekerja outsourcing tidak diperlakukan sebagai pekerja baru.
"Masa kerja yang telah dilalui para pekerja outsourcing tersebut tetap dianggap ada dan diperhitungkan, sehingga pekerja outsourcing dapat menikmati hak-hak sebagai pekerja secara layak dan proporsional," katanya.
Apabila pekerja outsourcing tersebut diberhentikan dengan alasan pergantian perusahaan pemberi jasa pekerja, kata majelis, maka para pekerja diberi kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan berdasarkan hal itu kepada pengadilan hubungan industrial sebagai sengketa hak.
Majelis MK menyatakan bahwa putusan tersebut untuk menghindari perbedaan hak antara pekerja pada perusahaan pemberi kerja dengan pekerja outsourcing. Mukhtar Guntur K
Labels:
Artikel
Monday, January 16, 2012
Massa Serang dan Bakar Kantor Perusahaan Tambang
Ratusan massa dari dua desa di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, menyerbu dan membakar basecamp milik Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha. Kemarahaan warga diduga akibat konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan daerah yang bergerak di bidang pertambangan bijih nikel tersebut. Aksi penyerbuan dan pembakaran yang dilakukan warga Desa Pesouha dan Huko-Huko itu terjadi pagi hari, saat para karyawan perusahaan belum banyak yang datang. Melihat kedatangan warga yang beringas, sejumlah kecil karyawan PD Aneka Usaha langsung lari menyelamatkan diri.
Warga pun langsung membakar satu bangunan basecamp yang berfungsi sebagai kantor milik PD. Aneka Usaha hingga rata dengan tanah. Tidak hanya itu, warga juga merusak fasilitas kantor perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Kolaka yang bergerak di bidang pertambangan bijih nikel tersebut.
Aksi anarkis itu diduga, adanya perebutan lahan antara warga dan perusahaan. PD Aneka Usaha ditenggarai belum memberikan ganti rugi kepada warga di dua desa itu selaku pemilik lahan. Selain itu, warga juga mengeluhkan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari beroperasinya perusahaan tambang di dekat pemukiman mereka.
"Ini terjadi karena perusahaan dan pemerintah kabupaten kolaka tak pernah memperhatikan kami sebagai warga pemilik lahan," kata tondi, salah seorang warga yang berunjuk rasa.
Dengan bersenjatakan batang kayu dan senjata tajam, warga juga menghentikan aktifitas truk-truk tambang yang sedang melakukan pemuatan dan memblokade jalan produksi perusahaan tersebut. Aparat kepolisian yang berada dilokasi tak mampu mencegah karena jumlahnya kalah banyak dengan massa.
Akibat kejadian ini, aktifitas pertambangan di perusahaan tersebut terhenti total. Hingga kini, suasana masih mencekam. Aparat kepolisian setempat juga masih melakukan penyidikan terkait insiden tersebut. dedy kurniawan
Warga pun langsung membakar satu bangunan basecamp yang berfungsi sebagai kantor milik PD. Aneka Usaha hingga rata dengan tanah. Tidak hanya itu, warga juga merusak fasilitas kantor perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Kolaka yang bergerak di bidang pertambangan bijih nikel tersebut.
Aksi anarkis itu diduga, adanya perebutan lahan antara warga dan perusahaan. PD Aneka Usaha ditenggarai belum memberikan ganti rugi kepada warga di dua desa itu selaku pemilik lahan. Selain itu, warga juga mengeluhkan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari beroperasinya perusahaan tambang di dekat pemukiman mereka.
"Ini terjadi karena perusahaan dan pemerintah kabupaten kolaka tak pernah memperhatikan kami sebagai warga pemilik lahan," kata tondi, salah seorang warga yang berunjuk rasa.
Dengan bersenjatakan batang kayu dan senjata tajam, warga juga menghentikan aktifitas truk-truk tambang yang sedang melakukan pemuatan dan memblokade jalan produksi perusahaan tersebut. Aparat kepolisian yang berada dilokasi tak mampu mencegah karena jumlahnya kalah banyak dengan massa.
Akibat kejadian ini, aktifitas pertambangan di perusahaan tersebut terhenti total. Hingga kini, suasana masih mencekam. Aparat kepolisian setempat juga masih melakukan penyidikan terkait insiden tersebut. dedy kurniawan
Labels:
Berita Umum
Hujan Lebat, 4 Rumah Nyaris Tertimbun Longsor
Akibat hujan lebat yang turun selama tiga jam sore tadi, sebanyak empat rumah warga di Kelurahan Jati Mekar, Kendari, Sulawesi Tenggara, nyaris tertimbun longsoran tanah. Peristiwa itu terjadi setelah sebuah tebing di sekitar rumah mereka tiba-tiba runtuh dan nyaris menimbun empat rumah warga yang berada di bawahnya.
Menurut warga, peristiwa longsor itu terjadi hanya berselang satu jam setelah hujan reda. "Tiba-tiba, terdengar suara keras diikuti runtuhnya tebing dan bongkahan batu," kata Hamade salah seorang warga yang rumahnya mengalami kerusakan paling parah.
Dari keempat rumah warga itu, rumah milik Hamade yang kondisinya paling parah. Dinding kanan rumahnya jebol diterjang longsoran tanah dan bongkahan batu-batu besar. Beruntung, peristiwa itu tak sampai menimbulkan korban jiwa, namun kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Warga khawatir, longsor susulan masih akan terjadi. Sebab, dalam sepekan terakhir wilayah Kota Kendari diguyur hujan lebat. dedy kurniawan
Labels:
Berita Umum
Sunday, January 15, 2012
Semen Langka di Kendari
Dalam dua bulan terakhir, stok semen berbagai jenis di Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalamai kelangkaan. Hal ini dikuatirkan menghambat pekerjaan sejumlah proyek pembangunan yang harus diselesaikan akhir 2011.
Pantauan di berbagai lokasi penjualan, stok semen rata-rata kosong, akibat belum adanya suplai dari distributor. Kepala Seksi Pengembangan Pasar dan Informasi Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Tenggara, Darmin mengakui, soal terjadinya kelangkaan tersebut.
Stok yang kosong tersebut, terutama semen merek Tonasa dan Tiga Roda, sedangkan untuk jenis lain seperti Bosowa, stoknya sangat terbatas. Pihak pemerintah setempat sudah berkoordinasi dengan beberapa distributor untuk segera mensuplay kebutuhan semen dalam pekan ini.
Selain stok kosong, harga semen juga sedikit naik, seperti semen Bosowa saat ini naik menjadi Rp. 61.000/sak, dari harga semula Rp. 59.000/sak. dedy kurniawan
Pantauan di berbagai lokasi penjualan, stok semen rata-rata kosong, akibat belum adanya suplai dari distributor. Kepala Seksi Pengembangan Pasar dan Informasi Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Tenggara, Darmin mengakui, soal terjadinya kelangkaan tersebut.
Stok yang kosong tersebut, terutama semen merek Tonasa dan Tiga Roda, sedangkan untuk jenis lain seperti Bosowa, stoknya sangat terbatas. Pihak pemerintah setempat sudah berkoordinasi dengan beberapa distributor untuk segera mensuplay kebutuhan semen dalam pekan ini.
Selain stok kosong, harga semen juga sedikit naik, seperti semen Bosowa saat ini naik menjadi Rp. 61.000/sak, dari harga semula Rp. 59.000/sak. dedy kurniawan
Labels:
Berita Umum
Tuesday, January 10, 2012
Pengolahan Liar dan Sungai Konaweeha
Sungai Konaweeha dijadikan jalur pengangkutan kayu olahan dari wilayah Kecamatan Latoma Kabupaten Konawe, yang cukup di sayangkan pengolahan kayu yang di lakukan tanpa kepemilikan izin yang sah, yang kemudian hasil olahan kayu ketika akan melakukan bongkar muat lalu di selamatkan oleh para pemilik izin, pihak Dinas kehutanan pun seakan tutup mata.
Berdasarkan data dari Dinas Kehutanan Kab Konawe
Berdasarkan data dari Dinas Kehutanan Kab Konawe
Tuesday, January 3, 2012
Percetakan Sawah Tahun Anggaran 2011
Hasil Dokumentasi pada lokasi-lokasi areal percetakan sawah tahun anggaran 2011 di wilayah Sulawesi Tenggara
Labels:
Pertanian
Subscribe to:
Posts (Atom)