14 warga Afghanistan yang malam tadi tiba di Kendari, Sulawesi Tenggara, terancam pidana enam tahun penjara. Sebab, dari hasil pemeriksaan tim gabungan kepolisian Indonesia bersama Australia Federal Police dan kantor Imigrasi Kendari, 14 warga Afghanistan tersebut terbukti melanggar undang-undang keimigrasian karena masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Brigadir Jenderal Djoko Satrio, mengatakan, hingga saat ini pemeriksaan terhadap 14 warga tersebut terus dilakukan. Sementara itu, 26 warga Afghanistan dan Pakistan lainnya, hingga kini masih ditahan dan diperiksa di Kota Baubau. Polisi sedikit mengalami kesulitan dalam proses pemeriksaan karena tak satu pun dari para warga itu yang bisa berbahasa Inggris.