Upaya penyelundupan sebanyak 12 ton kerang langka berhasil digagalkan aparat gabungan kepolisian dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam. Selain melanggar UU KOnservasi, pemilik kerang tersebut juga diduga melakukan pemalsuan dokumen. Dalam dokumen pengiriman disebut barang yang dimuat rumput laut, setelah diperiksa ternyata kerang langka jenis Carris Cormeta, Molusca dan Triton Terompet.