Thursday, June 6, 2013

Tempointeraktif.com - Pleidoi Muchtar Pakpahan: Ada Usaha Pembunuhan Karakter

Senin, 20 Desember 2004.



Nasional

Pleidoi Muchtar Pakpahan: Ada Usaha Pembunuhan Karakter

Senin, 20 Desember 2004 | 00:04 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Muchtar Pakpahan menyatakan ada usaha pembunuhan karakter oleh sejumlah pihak terhadap dirinya. Ini diungkapkan dalam pleidoi atas dakwaan korupsi dana Jamsostek yang menempatkan dirinya sebagai terdakwa hari ini, Senin (20/12).



Menurut Muchtar, masih berlanjutnya persidangan atas dirinya oleh Jaksa Penuntut Umum. "Padahal sejak dalam tahap penyidikan perkara ini jelas tidak ada unsur korupsinya. Kasus ini terkesan dipaksakan," ujarnya dengan lantang.



Muchtar sewot lantaran menurutnya, beberapa kasus Jamsostek yang diketahui publik berbau korupsi malahan dihentikan penyidikannya. Ia memberikan contoh mengenai kasus Jamsostek yang melibatkan mantan Menteri Tenaga Kerja, Abdul Latief dan Bomer Pasaribu.



Hal inilah yang melatarbelakanginya menyatakan adanya agenda pembunuhan karakter atas dirinya. Dalam pleidoinya, ia mengungkap pembunuhan karakter ini dilakukan sebagai kepentingan politik orang-orang PDI-P yang memanfaatkan masalah internal Serikat Buruh Seluruh Indonesia.



Menurutnya hal ini dipicu ketika SBSI menjelang Kongres Nasional IV merencanakan menarik dukungannya terhadap PDI-P yang dianggap sudah tidak sejalan lagi dalam pemikiran. "Soal inilah yang kemudian dijual pelapor kepada PDI-P yang ditampung Yacob Nuwa Wea," ujarnya.



Menurutnya, kemudian pelapor yang diantaranya Sunarti dan Raswan Suryana, membuat kongres tandingan pada hari yang sama difasilitasi Yacob Nuwa Wea. Ketika Muchtar menanyakan kepada Yacob Nuwa Wea dalam suatu pertemuan di bulan Juli 2003, "Yacob mengaku terpaksa melakukan hal itu atas permintaan sejumlah tokoh PDI-P." Sejumlah tokoh tersebut, menurutnya atas pengakuan Yacob, adalah Yacob Tobing, Panda Nababan, Theo Syafei dan Taufik Kiemas.



Disamping itu terdakwa juga menyatakan adanya kepentingan Jaksa Agung MA Rachman yang ingin menjatuhkan dirinya. Menurutnya ini terkait dengan dirinya yang sempat membuat pernyataan yang isinya meragukan komitmen Jaksa Agung saat terhadap penegakan hukum.



Jhon Ferbin Siahaan selaku Jaksa Penuntut Umum pun tak lepas dari tuduhannya. Ini menurutnya ditunjukkan dengan sikap Jhon yang dianggap terdakwa tidak profesional. Diantaranya,menurut Muchtar lagi, hanya mengumpulkan fakta yang memberatkan dan membujuk saksi untuk menjelaskan sesuai keinginan JPU.



Berdasarkan uraian dalam pleidoi tersebut, Muchtar Pakpahan memohon kepada Majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan hukum. "Saya bersedia melakukan sumpah pocong kalau perlu, walaupun itu bertentangan dengan iman saya," ujarnya lagi di bagian akhir pleidoinya.



Muchtar Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) dituduh telah melakukan korupsi dalam dua kali pengucuran dana Jamsostek yang ditransfer ke rekening SBSI. Awalnya pada 25 Juli 2001, sebagai Ketua Koperasi Anggota SBSI, Muchtar mengajukan proposal bantuan dana pembangunan Training Centre SBSI kepada PT Jamsostek (Persero) senilai Rp 1,99 Miliar. Dana tersebut akhirnya dikucurkan Jamsostek pada 19 November 2001 hanya sebesar Rp 1,2 Miliar.



Oleh terdakwa menurut JPU, dana sebesar Rp 1,2 M tersebut tidak digunakan seluruhnya untuk biaya pembangunan gedung training centre seperti yang dimaksud dalam proposal. Terdakwa menurut JPU mengalokasikan sebagian dana itu diantaranya untuk success fee Tim Lobby SBSI senilai Rp 300 juta, memberikan sumbangan kepada Partai Buruh Sosial Demokrat senilai Rp 50 juta.



Rinaldi Dorasman-Tempo