Sunday, June 2, 2013

Tempointeraktif.com - Panitia Anggaran DPRD NTB Tolak Gaji ke-13 untuk Anggota Dewan

Kamis, 20 Oktober 2005.





Panitia Anggaran DPRD NTB Tolak Gaji ke-13 untuk Anggota Dewan

Kamis, 20 Oktober 2005 | 13:45 WIB

TEMPO Interaktif, Mataram:Panitia Aggaran DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) menolak pemberian gaji ke-13 untuk 55 orang anggota dewan. Mereka trauma dengan adanya perkara korupsi belanja dewan yang dituduhkan kepada 11 anggota Panitia Anggara periode 1998-2003 yang sedang diadili di Pengadilan Negeri Mataram.



Menurut Wakil Ketua DPRD NTB H. Mahrip, dalam rancangan perubahan APBD NTB 2005 yang sedang dibahas, tercantum dana sebesar Rp 425 juta atau masing-masing sekitar Rp 6 juta. "Sebenarnya dari konsultasi dengan Depdagri, pejabat negara atau yang setara boleh menerimanya," kata Ketua DPW Partai Bulan Bintang NTB itu di sela rapat.



Sebelumnya, mereka pernah bertemu pejabat lama Direktur Keuangan Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri, Syahril Mahmud dan menyatakan memperkenankan adanya pemberian gaji ke-13. Tetapi setelah melakukan konsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan, memperoleh jawaban tidak ada dasar pemberian gaji ke-13.



Suryadi Jaya Purnama, anggota Panitia Anggaran dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

mengaku sulit mempertanggung jawabkan pemberian gaji ke-13 . Sebab, anggota dewan tidak memiliki gaji. Penghasilannya adalah berupa uang representatif. "Representaif ke-13 kan juga tidak ada,"' ucapnya.



Menurut Asisten III bidang administrasi Sekretaris Daerah NTB, Lalu Moh. Kasim, anggaran gaji ke 13 itu sebaiknya dialihkan untuk keperluan dana penanggulangan darurat, seperti wabah penyakit setelah datangnya musim hujan. Supriyantho Khafid



INDEKS BERITA LAINNYA :