Sunday, June 2, 2013

Menakertrans Ancam Pecat Anak Buahnya

Rabu, 6 Oktober 2004.

Menakertrans Ancam Pecat Anak BuahnyaBandung, 6 Oktober 2004 18:32Menakertrans Jacob Nuwa Wea mengancam akan memecat oknum Depnakertrans yang terlibat dalam pengiriman dua wanita Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dibebaskan penyanderanya di Irak.



"Kalau ada orang Depnakertrans yang memberi rekomendasi terhadap pemberangkan kedua orang itu, ya pecat saja, kenapa tidak atau siapa saja yang terlibat harus ditindak," katanya ketika mengunjungi Balai Latihan Kerja (BLK), Bandung, Rabu.



Demikian pula halnya dengan orang keimigrasian Jakarta Selatan yang mengeluarkan paspor untuk berangkat, kata Jacob, maka selayaknya harus ditindak pula mengingat dari informasi pengurusan parpor dari PT Sabrina itu dilakukan di Jakarta Selatan.



Dikatakan bahwa keimigrasian dalam mengeluarkan parpor untuk tenaga kerja itu harus mendapatkan rekomendasi dari Depnakertrans untuk membuktikan mereka akan bekerja di luar negeri.



Ia mengatakan, setiap pekerja di luar negeri wajib memiliki rekomendasi dari Depnakertrans untuk dibebaskan dari pungutan fiskal, kemudian mereka harus mendapatkan pelatihan dan kartu sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga uji kompetensi yang selama ini bekerjasama dengan Universitas Indonesia (UI).



Jacob menilai adanya kasus yang dialami dua orang tenaga kerja asal Indonesia itu, terkait dengan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) karena Rosidah alias Istiqomah berdasarkan pengakuan suaminya, Sugianto, Rosidah lahir di Banyuwangi.



Namun, menurut dia, kenyataannya di dalam KTP bahwa Rosidah lahir di Sukabumi demikian pula halnya dengan Casingkem alias Novita Sari yang katanya kelahiran Indramayu.



"Saya melihat permasalahan ini merupakan pemalsuan alamat dari kedua orang tersebut," tegasnya.



Keganjilan lainnya, ia mengungkapkan, waktu berlaku parpor sendiri tertanggal 6-7 September 2004 dikeluarkan dan berakhir sampai bulan September 2007, padahal parpor untuk TKI yang legal berjangka waktu lima tahun.



Selain itu, dalam kasus tersebut juga terjadi pemalsuan dalam soal job order karena setiap TKI yang akan bekerja di sana PJTKI sudah memiliki job order yang akan ditekuni di sana apakah sebagai penata laksana rumah tangga atau bekerja di perusahaan-perusahaan.



"Terlebih lagi, dalam soal pengiriman TKI sudah disebutkan bahwa pengiriman tidak dilakukan kepada negara-negara yang tengah dilanda peperangan, sedangkan di Irak sendiri terjadi peperangan," katanya.



Jacob meyakini bahwa keduanya menggunakan visa kunjungan turis, padahal visa kunjungan turis itu dilarang tidak boleh digunakan untuk bekerja sebab kalau digunakan berarti mereka ilegal.



"Oleh karena itu, setibanya mereka di Jakarta yang sebelumnya ke Deplu maka harus mampir ke kantor Depnakertrans kita cek kebenarannya," demikian Jacob Nuwa Wea. [Tma, Ant]