Thursday, June 6, 2013

detikcom - KPK Periksa Pejabat Depkum HAM

Selasa, 27 Desember 2005.

Korupsi KJRI di Penang

KPK Periksa Pejabat Depkum HAM

Indra Subagja - detikcom



Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi di Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Penang dan Kedutaan Besar RI di Malaysia. Selasa (27/12/2005) ini, KPK memeriksa Direktur Sistem Komunikasi Imigrasi Departemen Hukum dan HAM Hamsuk S Wijaya.



Hamsuk diperiksa KPK selama 7 jam, mulai pukul 09.00-16.00 WIB. Hamsuk mengaku dimintai keterangan tentang verifikasi data paspor di KJRI di Penang. Hamsuk mengaku hanya bertugas mendistribusikan blangko paspor, surat perjalanan laksana paspor RI (SPLPRI) dan stiker visa.



"Saya yang mengirimkan distribusinya. Semua sudah saya laporkan, ada 50 ribuan transaksi di KJRI Penang sejak 2002-2005," kata Hamsuk.



Direktorat Sistem Komunikasi Imigrasi Departemen Hukum dan HAM, kata Hamsuk, hanya melakukan pengolahan jumlah data yang masuk. Tentang dana, dia mengaku tak tahu karena tak mengurusinya.



"Saya belum tahu berapa dana yang masuk. Kalau harga itu telah diatur dalam PP nomor 26 Tahun 1999 tentang tarif jasa yang berlaku pada Depkum dan HAM," jelasnya.



Dia menjelaskan prosedur pengurusan blangko paspor, visa dan SPLPRI langsung bisa diminta ke imigrasi. Kalau proses pengirimannya melalui Deplu baru ke Konjen.



Korupsi di Konjen RI di Penang terungkap dalam rapat konsultasi Departemen Luar Negeri dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, 30 November 2005. Disebutkan, dalam dua tahun terakhir, 2002-2005, di KJRI Penang terjadi pungutan liar sebesar Rp 13,8 miliar.



Sementara itu, di KBRI Malaysia ditemukan pungutan liar Rp 27,85 miliar. Deplu telah memanggil dubes dan konjen kedua lokasi itu untuk dimintai pertanggungjawaban.

(

iy

)