Thursday, June 6, 2013

detikcom - Kasus Penjualan Satwa, Pejabat BKSDA DKI Mulai Disidang

Rabu, 28 Juni 2006.

Kasus Penjualan Satwa, Pejabat BKSDA DKI Mulai Disidang

Nurvita Indarini - detikcom

Jakarta -

Kasus dugaan penjualan satwa liar yang dilindungi dengan terdakwa dua pejabat Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta Muniful Hamid dan Edi Sensudi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Kasus ini dinilai telah menjadikan pegawai BKSDA DKI seperti pemain sinetron.



Sidang yang dipimpin hakim Sudrajad Dimyati, itu menghadirkan 5 saksi dari BKSDA DKI Jakarta. Saksi itu antara lain mantan Kepala BKSDA DKI Jakarta Padmo Wiyoso.



Dalam kesaksiannya, Padmo mengatakan seseorang yang mengaku pemerhati satwa (kura-kura) bernama Rudi Anggono berjanji membiayai sejumlah operasi terhadap hewan-hewan illegal.



"Tadinya saya kira dia (Rudi) itu pahlawan. Dia menginformasikan pada kami ada kasus penjualan satwa illegal tapi tidak mau diekspos kartena takut dibunuh," kata dia di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (27/6/2006).



Menurut Padmo, setelah ada informasi dari Rudi, operasi pun siap digelar. Muniful memberi pengarahan rencana operasi kepada tim pelaksana, sedangkan Edi memberi pengarahan teknis di lapangan. Bahkan Rudy Anggono ikut memberikan pengarahan tentang jenis kura-kura dari luar negeri yang dilindungi.



Polda Metro Jaya selaku penyidik mendapatkan rekaman video transaksi satwa yang melibatkan pejabat BKSDA itu. Menanggapi video itu, Padmo berkata kesal, "Saya merasa ditipu, dijebak oleh Rudi. Di situ (rekaman), kami seperti pemain sinetron pelaku kriminal," tuturnya.



Rudi telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Padmo sebelumnya juga pernah dilaporkan ke polisi dalam kasus yang sama. Muniful dan Edi didakwa secara berlapis.



Dakwaan primer, diancam pidana dalam pasal 5 ayat 2 a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.



Dakwaan subsider, diancam pidana dalam pasal 5 ayat 2 b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.



Bertindak sebagai koordinator jaksa penuntut umum dalam kasus ini adalah Suwardi Edward. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa 4 Juli 2006 dengan agenda pemeriksaan saksi.



(

ahm

)